Mulai hari Rabu (23/02) ini, pemerintah Korea Selatan menyalurkan dana bantuan berupa uang tunai bagi para pemilik usaha kecil yang terkena dampak dari aturan protokol kesehatan COVID-19.
Kementerian Usaha Kecil, Menengah, dan Rintisan Korea Selatan mengatakan bahwa 3,32 juta usaha kecil akan menerima uang bantuan senilai tiga juta won sesuai dengan undang-undang anggaran tambahan yang telah disahkan oleh Majelis Nasional Korea Selatan baru-baru ini.
Syarat yang harus dipenuhi oleh para pengusaha kecil adalah usaha mereka harus telah dijalankan sebelum 15 Desember tahun lalu dan beroperasi hingga 17 Januari tahun ini dengan penjualan tahunan di bawah tiga miliar won.
Restoran, kafe dan fasilitas olahraga dalam ruangan yang dibatasi jam operasionalnya dapat menerima dana bantuan tanpa memberikan dokumentasi apa pun untuk membuktikan kerugian mereka.
Salon kecantikan dan bisnis lain yang menderita penurunan penjualan juga dapat menerima bantuan, meskipun jenis usaha tersebut tidak terkena penerapan pembatasan jam operasional.
Usaha kecil yang sebelumnya telah menerima dukungan keuangan serupa juga memenuhi syarat untuk mendapatkan dana bantuan ini.