Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengadopsi resolusi untuk mengecam invasi Rusia ke Ukraina dan mendesak Rusia untuk menarik pasukan militernya.
Walau tidak mengikat secara hukum, berbeda dengan resolusi Dewan Keamanan, resolusi tersebut akan dapat memberikan tekanan kepada Rusia karena dua pertiga dari keseluruhan negara anggota PBB menyetujui resolusi tersebut dalam pemungutan suara di PBB.
PBB mengadakan Sidang Umum Darurat di New York, Amerika Serikat, pada Rabu (02/03) waktu setempat dan meloloskan resolusi tersebut dengan 141 suara setuju, 5 menolak, dan 35 abstain.
Korea Selatan menyetujui rancangan resolusi tersebut, sementara Korea Utara menolak, seperti yang telah diumumkan sebelumnya.
Selain Korea Utara, Belarus, Eritrea, Rusia, dan Suriah menolak resolusi tersebut.
Sementara China, India, dan Iran yang memiliki hubungan dekat dengan Rusia menyatakan abstain.
Rancangan resolusi itu berisi bahwa PBB mengecam operasi militer khusus Rusia yang dideklarasikan pada 24 Februari dan wilayah teritorial yang diperoleh dengan kekerasan dan ancaman tidak dapat disahkan.
Dilanjutkan bahwa PBB mengecam invasi Rusia terhadap Ukraina dengan menggunakan kata-kata yang paling keras dan menuntut Rusia untuk segera menarik pasukan militernya dari wilayah Ukraina sepenuhnya dan tanpa syarat.
Sekitar 100 negara, termasuk Korea Selatan, berpartisipasi sebagai negara sponsor dalam resolusi yang dipimpin oleh Uni Eropa tersebut.
Rapat Darurat Majelis Umum PBB kali ini merupakan yang kesebelas dalam sejarah PBB, sejak Perang Korea pada tahun 1950.
Resolusi 'Bersatu untuk Perdamaian' yang menjadi dasar untuk sidang darurat PBB kali ini diadopsi setelah Uni Soviet, yang sekarang adalah Rusia, menggunakan hak veto saat Perang Korea sehingga melumpuhkan fungsi Dewan Keamanan.