Terkait analisis Badan Energi Atom Internasional (IAEA) mengenai pengoperasian kembali fasilitas nuklir Korea Utara, Kementerian Unifikasi Korea Selatan menanggapi dengan menekankan bahwa Korea Utara harus menaati kesepakatan denuklirisasi.
Seorang pejabat di Kementerian Unifikasi Korea Selatan mengatakan bahwa pengopearsian kembali fasilitas nuklir Korea Utara melanggar resolusi Dewan Keamanan PBB dan bertentangan dengan kesepakatan antar-Korea untuk denuklirisasi lengkap di Semenanjung Korea.
Ditambahkan pula, pihaknya tetap memantau kegiatan nuklir Korea Utara melalui kerja sama dengan negara-negara terkait, termasuk Amerika Serikat, namun tidak dapat memberikan informasi yang lebih rinci.
Sementara itu, Direktur Jenderal IAEA Rafael Mariano Grossi menggungkapkan bahwa ditemukan bukti pengoperasian reaktor nuklir 5 mega watt di fasilitas nuklir Yongbyon dan daerah lain di Korea Utara.