Mulai Senin (21/03), para pendatang dari luar negeri yang telah tervaksinasi COVID-19 secara penuh dan telah mendaftarkan riwayat vaksinnya ke otoritas Korea Selatan akan dibebaskan dari kewajiban isolasi mandiri saat ketibaan.
Pejabat otoritas kesehatan Korsel pun menyampaikan bahwa kebijakan ini juga berlaku retroaktif bagi pendatang yang telah tiba sebelum kebijakan ini berlaku. Sehingga para pendatang dari kategori ini hanya perlu menyelesaikan isolasi mandiri hingga hari Minggu (19/03).
Pejabat Senior Ko Jae-young dari Pusat Kontrol Pengendalian Penyakit Korsel menyampaikan hal ini pada Selasa (15/03), bahwa pelancong dari luar negeri yang divaksinasi di luar Korsel harus mendaftarkan riwayat vaksinnya di klinik lokal terdekat saat tiba di Korsel.
Dokumen riwayat vaksin yang didaftarkan ini perlu mencantumkan informasi-informasi sebagai berikut: nama penerima vaksin, tanggal lahir penerima vaksin, nama tipe vaksin, tanggal vaksinasi, dan lembaga yang menyelenggarakan vaksinasi.
Adapun tipe vaksin yang didaftarkan harus tipe yang termasuk dalam daftar yang diakui Badan Kesehatan Dunia (WHO).
Meski demikian, kebijakan bebas karantina ini tidak akan berlaku bagi pendatang yang tidak mendaftarkan riwayat vaksin luar negerinya saat tiba di Korea Selatan.