Pemerintah mengatur kembali batasan maksimal jumlah orang pertemuan pribadi menjadi 8 (delapan) orang dari sebelumnya 6 (enam) orang.
Adapun, pemerintah tetap membatasi waktu operasional restoran hingga pukul 23.00.
Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Kwon Deok-cheol mengumumkan aturan jaga jarak sosial baru ini pada rilis hari Jumat (18/03).
Menteri Kwon menjelaskan bahwa aturan jaga jarak sosial harus terus diperbaiki dengan kebaruan, namun pelonggaran aturan jaga jarak sosial masih sulit dilaksanakan karena situasi omicron yang sangat cepat menyebar, beban berat yang ditanggung sistem manajemen kesehatan, dan beberapa faktor lainnya.
Meski demikian, batasan baru jumlah orang pertemuan pribadi ini bertujuan untuk meringankan kesulitan pedagang kecil, wiraswasta, dan masyarakat.
Adapun aturan jaga jarak sosial baru ini akan mulai diterapkan pada tanggal 21 Maret mendatang.