Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Ekonomi

Pajak bagi Pemilik 1 Unit Rumah di Korsel Tidak Dinaikkan

Write: 2022-03-23 16:31:17Update: 2022-03-23 17:21:16

Pajak bagi Pemilik 1 Unit Rumah di Korsel Tidak Dinaikkan

Photo : YONHAP News

Harga rumah secara nasional yang diumumkan pada tahun ini naik 17,22 persen, berkurang 1,83 persen dari besaran peningkatan yang terjadi setahun lalu, yakni 19 persen.
 
Dari antara total 17 kota dan provinsi di seluruh negeri, semua daerah menunjukkan kenaikan harga rumah, kecuali Kota Sejong.
 
Harga rumah di Kota Incheon melihat lonjakan terbesar, sebanyak 29,33 persen dan kemudian diikuti oleh harga rumah di Provinsi Gyeonggido sebesar 23,2 persen dan 14,22 persen di Ibu Kota Seoul.
 
Seiring dengan naiknya harga rumah yang dipublikasikan tersebut, beban pajak bagi orang yang memiliki satu unit rumah pun meningkat, sehingga pemerintah Korea Selatan telah mendiskusikan cara untuk meringankan beban pajak tersebut.

Demikian, pemerintah telah memutuskan bahwa besaran pajak properti yang harus dibayarkan oleh pemilik satu unit rumah dan pajak real estat komprehensif untuk pemilik rumah tunggal akan dipertahankan sesuai dengan besaran pajak tahun lalu. 

Adapun, pemerintah juga akan menerapkan sistem baru untuk mengizinkan penangguhan pembayaran pajak real estat komprehensif bagi pemilik 1 unit rumah berusia 60 tahun ke atas.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >