Badan Pengawasan Obat dan Makanan Korea Selatan pada hari Rabu (23/03) mengatakan pihaknya telah menyetujui izin penggunaan obat COVID-19 buatan Merck, yakni Lagevrio yang mengandung Molnupiravir.
Obat Lagevrio yang baru saja disetujui penggunaan daruratnya itu direncanakan akan digunakan bagi pasien COVID-19 dengan gejala ringan hingga berat dan pasien kritis dari kelompok berisiko tinggi yang tidak dapat menggunakan obat pil Pfizer Paxlovid.
Obat buatan Merck tidak dapat dikonsumsi oleh ibu hamil, serta anak dan remaja berusia 18 tahun ke bawah.
Lagevrio diminum 2 kali sehari sebanyak total empat kapsul selama 5 hari.