Pengusaha aset virtual wajib menyampaikan informasi mengenai pengirim atau penerima aset virtual saat melakukan transaksi penyerahan aset virtual lebih dari 1 juta won mulai hari Jumat (25/03).
Lembaga Analisis Informasi Keuangan (FIU) mengatakan bahwa pihaknya menjalankan sistem Peraturan Perjalanan atau Travel Rule mulai hari Jumat (25/03).
Travel Rule diterapkan sesuai UU Informasi Transaksi Keuangan Khusus yang direvisi pada bulan Maret tahun lalu dan direkomendasikan oleh Lembaga Anti Pencucian Uang Internasional (FATF).
Regulasi serupa telah diterapkan di dunia perbankan melalui sistem Society for Worldwide Interbank Financial Telecommunications (SWIFT), namun penerapan sistem Travel Rule untuk aset virtual di Korea Selatan ini merupakan yang pertama di dunia.
Sistem tersebut diterapkan atas aset virtual senilai lebih dari 1 juta won, dan pengusaha aset virtual harus menyampaikan informasi pelaku transaksi termasuk pengirim dan penerima aset.
Operator aset virtual harus menyampaikan informasi mengenai pengirim dan penerima aset virtual yang dikumpulkan selama 5 tahun sesuai dengan Travel Rule saat transaksi berakhir, dan apabila melanggar peraturan tersebut, maka dapat dikenakan denda maksimal 30 juta won.