Sebuah analisis menunjukkan bahwa pada tahun lalu, kesenjangan upah antara karyawan pria dan wanita di perusahaan besar Korea Selatan mencapai sekitar 1,43 kali lipat.
CEO Score, sebuah pusat penelitian data perusahaan, pada hari Rabu (30/03), merilis data dari 284 perusahaan besar di Korea Selatan mengenai besaran gaji karyawan yang dikategorikan berdasarkan jenis kelamin. Sejumlah 284 perusahaan tersebut adalah perusahaan-perusahaan yang masuk dalam 500 perusahaan Korea Selatan dengan penjualan domestik terbesar.
Berdasarkan data itu, perusahaan-perusahaan tersebut melaporkan jumlah rata-rata gaji tahunan sebesar 93,7 juta won pada tahun lalu, di mana karyawan pria menerima rata-rata gaji tahunan sebesar 114 juta won, sementara karyawan wanita menerima sebesar 71,1 juta won.
Di tengah meningkatnya jumlah tenaga kerja wanita dengan pangkat tinggi akhir-akhir ini, kesenjangan upah antara wanita dan pria di perusahaan-perusahaan besar tersebut dilaporkan sedikit mengalami penurunan dari yang sebelumnya 1,47 kali lipat di tahun 2020 dan 1,5 kali lipat di tahun 2019.
Sekitar 60 persen atau 173 perusahaan dari perusahaan yang dimasukkan dalam survei tersebut melaporkan penurunan kesenjangan upah antara pekerja pria dan wanita pada tahun lalu. Namun demikian, sekitar 34 persen, atau 96 perusahaan, melaporkan kesenjangan upah yang semakin lebar.
Di antara perusahaan-perusahaan yang disurvei, CS Wind mencatatkan kesenjangan upah terbesar sebesar 3,15 kali lipat, sementara kesenjangan pendapatan antara karyawan pria dan wanita di Samsung Electronics dilaporkan mencapai 1,34 kali lipat.
Di antara perusahaan-perusahaan yang masuk dalam survei, tidak terdapat satu pun perusahaan yang memberikan gaji lebih tinggi kepada karyawan wanita dibandingkan yang diberikan kepada karyawan pria.
Kesenjangan upah berdasarkan gender yang terbesar terdapat di sektor industri transportasi, yaitu sebesar 2,03 kali lipat.