Dewan Pengupahan Minimum Korea Selatan menggelar rapat pertama pada hari Selasa (05/04) untuk meninjau upah minimum tahun 2023.
Pihak pengusaha meminta penetapan upah minimum dibuat dengan pertimbangan kondisi pengusaha dan pedagang kecil, sebagaimana masih adanya dampak dari pandemi COVID-19.
Ditambahkan pula agar diterapkan pembedaan upah minimum berdasarkan industri.
Namun, permintaan tersebut ditentang oleh pihak pekerja, mengatakan bahwa pedagang kecil dan wiraswasta harus melindungi diri sendiri dari kekuatan perusahaan besar.
Presiden Terpilih Yoon Suk Yeol berjanji untuk menetapkan upah minimun sesuai industri atau wilayah, sehingga hal itu diperkirakan akan menimbulkan perdebatan.
Dewan Pengupahan Minium terdiri dari 27 orang, yaitu sembilan orang dari masing-masing pihak pengusaha, pekerja, dan publik. Oleh karena itu, keputusan mengenai hal tersebut akan dipengaruhi oleh kepentingan publik.
Besaran upah minimun harus diputuskan hingga akhir bulan Juni, namun diperkirakan akan melalui perdebatan sengit antara pihak pengusaha dan pekerja.