Majelis Nasional Korea Selatan mengadakan rapat pleno pada Selasa (05/04) dan meloloskan sejumlah rancangan undang-undang (RUU), termasuk RUU perlindungan hewan dan revisi RUU pemilihan umum.
Revisi undang-undang perlindungan hewan yang sudah diloloskan di parlemen itu berisi hukuman yang diperkuat terhadap pelaku kekejaman terhadap hewan, serta menetapkan rincian mengenai tindak kekejaman terhadap hewan berdasarkan hukum.
Menurut RUU tersebut, pelanggar yang melakukan tindak kekejaman terhadap hewan akan dijatuhi denda hingga 30 juta won atau hingga 3 tahun penjara.
Di bawah revisi tersebut, orang yang ingin melakukan bisnis hewan peliharaan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari pemerintah daerah untuk menghindari masalah pembuangan hewan.
Adapun, revisi UU pemilihan umum yang baru juga telah disahkan. UU yang telah direvisi itu memuat peraturan usia minimal pemilih dari yang sebelumnya 19 tahun menjadi 18 tahun.
Dalam rapat pleno tersebut, disamping pengesahan 10 RUU lainnya, parlemen juga mengadopsi laporan hasil pemeriksaan urusan kenegaraan untuk 2021 dan memilih ketua Komite Pengarah Parlemen yang baru.