Universitas Korea telah membatalkan admisi Cho Min, putri mantan Menteri Kehakiman Cho Kuk, setelah menemukan adanya pemalsuan dokumen sekolah menengah yang diserahkan saat masuk ke universitas tersebut pada tahun 2010.
Dalam siaran pers pada hari Kamis (07/04), pihak universitas mengatakan dewan peninjau membuat keputusan untuk membatalkan penerimaan Cho pada 22 Februari dan mengirim surat pemberitahuan kepada Cho pada 28 Februari, dan membenarkan bahwa Cho telah menerima pemberitahuan itu pada 2 Maret.
Pada hari Selasa (05/04), Universitas Nasional Pusan (PNU) juga membatalkan admisi Cho pada tahun 2015 ke fakultas kedokteran karena menggunakan dokumen palsu dalam pendaftaran.
Kementerian Kesehatan dan Kesejahteraan juga diharapkan akan mengambil langkah pencabutan izin prakrik medis Cho.
Cho lulus dari Departemen Ilmu Lingkungan dan Teknik Ekologi Universitas Korea dan melanjutkan ke fakultas kedokteran PNU. Dia lulus ujian lisensi medis pada Januari tahun lalu.
Ibu Cho, Chung Kyung-shim, yang adalah seorang profesor universitas, dijatuhi hukuman empat tahun penjara karena penipuan akademik terkait penerimaan putrinya di universitas. Mahkamah Agung pun memutuskan menerima vonis tersebut.