Otoritas kesehatan mengumumkan pada hari Jumat (08/04) bahwa mulai tanggal 11 April, konfirmasi tes PCR negatif saat kedatangan akan dikecualikan bagi warga asing yang menetap di Korea Selatan dalam jangka panjang dan memiliki riwayat terkonfirmasi COVID-19.
Dengan demikian, warga asing yang memiliki kartu tanda penduduk dan pernah dikonfirmasi terjangkit COVID-19 dalam masa 10 hingga 40 hari sebelum tanggal keberangkatan, akan dapat dibebaskan dari kewajiban menyerahkan konfirmasi negatif tes PCR, jika menyerahkan 'pemberitahuan karantina' yang diterbitkan di Korea Selatan.
Bagi para pendatang yang masuk ke Korea Selatan, pendatang yang belum divaksinasi namun memiliki hasil tes PCR negatif setelah tiba di Korea Selatan harus melakukan isolasi mandiri selama 7 hari. Sementara pendatang yang telah divaksinasi COVID-19 dibebaskan dari kewajiban isolasi mandiri.
Orang yang telah menyelesaikan vaksinasi merujuk pada orang-orang yang telah menyelesaikan vaksinasi COVID-19 dengan dua dosis vaksin dalam periode 14 hingga 180 hari atau yang telah mendapatkan vaksin dosis ketiga.