Jaksa Agung Kim Oh-soo mengecam keras partai berkuasa Korea Selatan, Partai Demokrat (DP), yang mendorong rencana untuk menghapus kewenangan penyelidikan kejaksaan, dan berjanji akan berupaya sekuat tenaga untuk mencegah hal itu.
Kim menyampaikan sikap tersebut kepada wartawan pada hari Rabu (13/04), setelah DP dengan suara bulat mengonfirmasi inisiatif reformasi penuntutan dalam rapat umum partai pada hari Selasa (12/04) dan memutuskan untuk meloloskan rancangan undang-undang (RUU) terkait dalam bulan ini.
Kim menyebut hal itu sebagai pelanggaran langsung terhadap konstitusi dan mengatakan dia akan mencoba untuk memblokir RUU tersebut seolah-olah masalah ini adalah "masalah hidup dan mati."
Para jaksa penuntut umum (JPU), yang sebagian besar dianggap setia kepada pemerintahan Moon Jae-in tetapi tetap sangat kritis terhadap RUU tersebut, berpendapat bahwa undang-undang itu akan menyebabkan pihak kepolisian memonopoli hak investigasi dan hal itu hanya akan menguntungkan bagi para penjahat, sementara korban dan masyarakat tidak memiliki tempat untuk berpaling.
Mengutip kritik terhadap langkah DP dari para pengacara, akademisi, kelompok sipil dan media, Kim mengatakan bahwa kejaksaan tidak akan menyerah dan akan berusaha untuk menyuarakan penentangannya di setiap langkah upaya legislatif.