Partai berkuasa dan partai oposisi utama di Korea Selatan menyatakan telah sepakat untuk mengujicoba sistem pemilihan distrik (majoritarian system) pada pemilu lokal yang rencananya akan digelar pada 1 Juni mendatang.
Partai berkuasa Partai Demokrat (DP) dan partai oposisi utama Partai Kekuatan Rakyat (PPP) mengumumkan pernyataan ini dalam sebuah konferensi pers yang dihelat di Parlemen Nasional pada Kamis (14/04).
Kedua partai ini menyatakan bahwa sistem pemilu distrik ini akan berlaku pada sebelas daerah pemilihan (dapil). Dapil-dapil ini berada di Seoul (4 dapil), Provinsi Gyeonggi (3 dapil), serta masing-masing satu dapil di Incheon dan provinsi-provinsi di lingkup Gyeongsang, Jeolla, dan Chungcheong.
Sejumlah 40 distrik pemilihan akan memilih konselor lokal yang juga dalam ranah uji coba.
Selain itu, kedua partai juga sepakat untuk menghapus Undang-Undang Pemilihan Pejabat Publik yang mengizinkan pembagian dapil yang diwakili oleh 4 atau lebih konselor lokal.
Kedua partai ini direncanakan akan meloloskan revisi Undang-undang Pemilu ini pada Jumat (15/04) dan mengumumkannya di rapat kabinet pada Selasa (19/04) mendatang.