Undang-Undang Jaksa Khusus untuk penyelidikan perkara kematian seorang sersan Angkatan Udara bernama Lee Ye-ram akibat kekerasan seksual telah diloloskan sidang pleno Komite Legislatif dan Yudisial Majelis Nasional pada Kamis (14/04).
UU Jaksa Khusus ini menetapkan Jaksa Khusus untuk menyelidiki kekerasan seksual dan terjadinya kerugian sekunder di Angkatan Udara terkait perkara kematian sersan Lee. Ini termasuk kecurigaan akan sikap Kementerian Pertahanan dan Markas Besar Angkatan Udara untuk menyembunyikan dan meniadakan perkara atau membujuk pihak korban.
Perkara yang telah dituntut sebelum penyelidikan Jaksa Khusus ini dikecualikan dari penyelidikan berdasarkan UU baru.
Cara pemilihan Jaksa Khusus sendiri adalah melalui Administrasi Pengadilan dan Asosiasi Pengacara Korea yang merekomendasikan masing-masing dua orang di antara anggotanya. Adapun dua kandidat yang disetujui oleh badan perundingan parlemen akan dinyatakan sebagai kandidat untuk diangkat oleh presiden.
Majelis Nasional berencana meloloskan UU Jaksa Khusus ini pada sidang paripurna hari Jumat (15/04).
Mendiang Sersan Lee menghabisi nyawanya sendiri usai alami perkosaan oleh atasannya dan kemudian menderita kerugian dari rekan dan atasannya yang menekan dan membujuknya untuk menutup perkara itu.