Partai Demokrat Korea resmi menyerahkan Rancangan Undang Undang Pencabutan Hak Penyidikan Kejaksaan ke Majelis Nasional Korea pada hari Jumat (15/04).
Partai tersebut menjelaskan isi utama dari RUU tersebut di dalam pertemuan dengan para wartawan.
Pihak partai berencana untuk meloloskan RUU tersebut di sidang paripurna akhir bulan ini setelah meloloskan RUU ini di Komisi Urusan Legislasi dan Hukum pada pekan depan.
Sehubungan dengan hal tersebut, Komisi Urusan Legislasi dan Hukum akan menghadirkan Jaksa Agung Kim Oh-soo pada hari Senin (18/04) mendatang untuk mendengarkan pernyataan Kim terkait “pencabutan hak penyidikan kejaksaan.”
Jaksa Agung Kim sendiri terus menuntut pertimbangan kembali RUU tersebut.
Pencabutan hak penyidikan kejaksaan dan nominasi calon Menteri Kehakiman Han Dong-hoon membuat partai berkuasa dan oposisi terus berkonflik.
Partai Demokrat Korea mengkritik bahwa nominasi Han Dong-hoon sebagai Menteri Kehakiman bermaksud untuk menguasai kekuasaan politik bersama kejaksaan.
Sementara itu, Partai Kekuatan Rakyat menuntut bahwa Partai Demokrat Korea harus membujuk masyarakat terlebih dahulu mengenai RUU Pencabutan Hak Penyidikan Kejaksaan.