Kementerian Luar Negeri Jepang diketahui menggunakan alamat situs berbahasa Korea untuk menyatakan Gugusan Pulau Dokdo sebagai bagian kampanye teritorialnya.
Apabila alamat situs “dokdo.com” dimasukkan ke peramban dengan nama Gugusan Pulau Dokdo ditulis dalam bahasa Korea, maka pengguna internet tersebut akan terhubung dengan situs milik Kemlu Jepang yang mengklaim kepemilikan Dokdo, yang disebut Takeshima di Jepang.
Situs tersebut menampilkan pernyataan berbunyi “Sikap Konsisten Jepang terhadap Takeshima” yang mengarah pada argumentasi bahwa Dokdo adalah milik Jepang namun dikuasai secara ilegal oleh Korea Selatan.
Laman ini juga menyediakan berbagai materi yang mempromosikan klaim teritorial Dokdo dalam 12 bahasa berbeda.
Merespon pertanyaan KBS terkait waktu dan alasan menggunakan alamat situs berbahasa Korea, Kemlu Jepang mengelak tidak memiliki keterlibatan dalam hal tersebut.