Jaksa Agung Kim Oh-soo menyampaikan niat untuk mengundurkan diri sebagai bentuk protes terhadap upaya partai berkuasa, Partai Demokrat, untuk mendorong pengesahan RUU reformasi kejaksaan yang akan menghapus kewenangan penyelidikan kejaksaan.
Kim mengatakan pada hari Minggu (17/04) bahwa dia telah mengajukan permohonan pengunduran diri kepada Menteri Kehakiman Park Beom-gye, mengatakan bahwa dia merasa bertanggung-jawab atas proses legislatif yang sepenuhnya akan menghapus kewenangan penyelidikan kejaksaan, hanya satu tahun setelah mereformasi sistem penuntutan.
Dia juga menekankan perlunya konsensus publik dan kesepakatan antara partai berkuasa dan oposisi tentang reformasi kejaksaan yang pada umumnya harus didiskusikan setelah dijalankan setidaknya selama 10 tahun.
Juru Bicara Kantor Kepresidenan Park Kyung-mee mengatakan bahwa Presiden Moon Jae-in telah menolak pengunduran diri Jaksa Agung Kim pada hari Senin (18/04).