Ratusan jaksa penuntut berkumpul pada hari Selasa (19/04) dan menyatakan keprihatinan mereka atas upaya partai berkuasa Partai Demokrat (DP) untuk mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) reformasi kejaksaan yang bertujuan untuk mencabut kewenangan penyelidikan kejaksaan.
Pertemuan di Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul pada Selasa (19/04) malam tersebut dihadiri oleh total 207 jaksa tingkat rendah yang mewakili lebih dari 60 kantor distrik penuntutan daerah di seluruh negeri, menandai pertemuan nasional pertama jaksa junior dalam 19 tahun.
Dengan rapat yang digelar dalam format diskusi bebas tersebut, beberapa jaksa berpendapat bahwa jika RUU terkait disahkan, maka dapat menyebabkan pelanggaran hak akses ke pengadilan yang dijamin oleh konstitusi dan melanggar prinsip proses hukum yang lazim.
Beberapa jaksa lain berpendapat bahwa pemisahan hak untuk mendakwa dan menyelidiki tidak sesuai dengan standar internasional dan bahwa hak investigasi diperlukan untuk pelaksanaan hak untuk mendakwa secara tepat.
Beberapa bahkan menyatakan keprihatinan atas usulan tidak resmi dari Jaksa Agung Kim O-su untuk memberlakukan undang-undang khusus yang menjamin netralitas politik penuntutan daripada mengesahkan RUU yang didorong oleh DP. Dikatakannya bahwa undang-undang khusus tersebut akan lebih merusak netralitas politik kejaksaan dengan membuat kejaksaan tunduk pada Parlemen.
Selain itu, langkah-langkah untuk meningkatkan keadilan investigasi juga dibahas dalam pertemuan tersebut.
Sementara itu, para jaksa senior dari kantor distrik nasional juga berencana untuk mengadakan pertemuan guna berkumpul membahas RUU terkait pada Rabu (20/04) malam.