Tiga konvensi inti Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) mulai diberlakukan di Korea Selatan pada hari Rabu (20/04), setahun sejak pemerintah Seoul menyerahkan ratifikasi ketiga konvensi tersebut kepada ILO pada April tahun lalu.
Pada Februari 2021, Majelis Nasional Korea Selatan telah meratifikasi ketiga konvensi ILO tersebut.
Konvensi inti ILO terdiri dari 8 konvensi yang berkaitan dengan hak-hak dasar pekerja, dan Korea Selatan telah meratifikasi 7 di antaranya.
Ketiga konvensi ILO yang baru saja diberlakukan di Korea Selatan tersebut adalah Konvensi ILO No. 87 tentang kebebasan berserikat dan perlindungan hak untuk berorganisasi, Konvensi ILO No. 98 tentang hak brorganisasi dan melakukan perundingan bersama, serta Konvensi ILO No. 27 tentang penghapusan kerja paksa.
Konvensi inti ILO memiliki kekuatan hukum yang sama dengan hukum yang berlaku di dalam negeri Korea Selatan.