Komite Transisi Kepresidenan memutuskan untuk mendorong pemanjangan periode aplikasi untuk pengoperasian berkelanjutan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) yang umur desainnya telah hampir berakhir, dari 3 tahun yang berlaku saat ini menjadi 5 tahun, dan di saat yang sama mendorong rencana untuk memperpanjang masa operasi PLTN.
Seorang pejabat dari sub-komite bidang ilmu pengetahuan, teknologi dan pendidikan di Komite Transisi Kepresidenan mengatakan pada hari Rabu (20/04) bahwa pihaknya tengah meninjau rencana untuk memperpanjang masa operasi PLTN yang berkelanjutan dari 2 - 5 tahun sebelum umur desain berakhir mejadi 5-10 tahun.
Saat ini, untuk melanjutkan pengoperasian PLTN setelah umur desain suatu PLTN berakhir, laporan evaluasi keselamatan selama 2-5 tahun terakhir harus diserahkan, serta izin pengoperasian harus diperbarui setiap sepuluh tahun.
Pejabat itu mengatakan bahwa jika sistem ini direvisi, maka jumlah PLTN yang dapat mengajukan permohonan pengoperasian berkelanjutan di bawah masa pemerintahan Korea Selatan berikutnya akan bertambah 8 unit menjadi 18 unit PLTN.