Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Politik

DP Mulai Proses Pembentukan Komite Koordinasi Agenda untuk RUU Reformasi Kajaksaan

Write: 2022-04-21 11:53:02Update: 2022-04-21 11:55:14

DP Mulai Proses Pembentukan Komite Koordinasi Agenda untuk RUU Reformasi Kajaksaan

Photo : YONHAP News

Partai Demokrat (DP) melangkah maju untuk mengupayakan pengesahan rancangan undang-undang (RUU) yang akan menghapus kewenangan penyelidikan kejaksaan.

Partai itu pada hari Rabu (20/04) memulai proses pembentukan Komite Koordinasi Agenda, sebagaimana subkomite peninjauan legislatif belum membuat kemajuan dalam pembahasan RUU tersebut.

Jika RUU itu disetujui oleh panel komite koordinasi dengan dukungan setidaknya dua pertiga suara, maka secara otomatis akan dibawa ke sidang pleno komite yudisial yang mayoritas dikuasai oleh DP.

Komite Koordinasi Agenda terdiri dari enam anggota, termasuk tiga orang dari DP, dua orang dari Partai Kekuatan Rakyat, dan satu anggota parlemen independen. Jika empat suara mendukung, maka RUU dapat dibawa ke sidang paripurna.

Pada awalnya, Partai Demokrat mencoba membentuk panitia koordinasi agenda dengan 4 anggota yang mendukung Partai Demokrat dan 2 anggota partai oposisi, dengan menempatkan anggota parlemen independen Yang Hyang-ja ke dalam komite yudisial.

Namun, Yang mengemukakan penolakannya terhadap RUU tersebut, sehingga anggota parlemen DP Min Hyung-bae mundur dari partai pada hari Rabu (20/04) untuk membantu partai berkuasa meloloskan RUU tersebut. 

Min kemungkinan akan bergabung dengan panel koordinasi sebagai anggota parlemen independen.

Sementara itu, Partai Kekuatan Rakyat mengkritik DP melakukan tindakan yang tidak bermoral dan menipu, serta memita Ketua Majelis Nasional untuk mengeluarkan anggota parlemen Min dari Komite Legislatif dan Yudisial Majelis Nasional.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >