Komisi Kebebasan Beragama Internasional Amerika Serikat (USCIRF) mengusulkan kepada Kementerian Luar Negeri AS untuk kembali menetapkan Korea Utara sebagai negara dalam perhatian khusus (CPC) yang melakukan pelanggaran kebebasan beragama terburuk di dunia.
Dalam laporan tahunannya, USCIRF menetapkan 15 negara termasuk Korea Utara, China, dan Rusia sebagai CPC, dan pihaknya secara khusus menilai kondisi kebebasan bergama di Korea Utara adalah yang terburuk.
Pihaknya mendefinisikan situasi kebebasan beragama di Korea Utara sebagai yang terburuk di dunia dengan sistem kepemimpinan unik yang didasarkan pada ideologi Juche, dengan menyebut contoh pengabaian konstitusi yang menjamin kebebasan beragama.
Komisi tersebut mengusulkan penerapan sanksi yang luas terhadap Korea Utara terkait pelanggaran kebebasan beragama, dan merekomendasikan pertimbangan pencabutan sanksi tertentu ketika terdapat kemajuan berarti.
Terkait Korea Selatan, laporan tersebut menyebut 60 negara di dunia berpartisipasi untuk mengesahkan resolusi hak asasi manusia Korea Utara di Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun lalu, namun Korea Selatan tidak berpartisipasi selama 3 tahun berturut-turut.
Kementerian Luar Negeri AS telah menerima rekomendasi dari komisi tersebut untuk menetapkan Korea Utara sebagai negara dalam perhatian khusus untuk kebebasan beragama selama 20 tahun hingga tahun lalu.