Pemerintah Indonesia menetapkan larangan ekspor minyak sawit mentah (CPO) produk turunan sawit jenis refined, bleached, deodorized palm olein (RBD Palm Olein) mulai Kamis (28/04) pukul 00.00 WIB.
Otoritas pemerintah Indonesia memperketat pengawasan terhadap pengiriman dan keberangkatan produk minyak sawit dengan mengerahkan kapal Angkatan Laut dan pasukan ke pelabuhan.
Menurut Antara News pada Kamis (28/04), Kementerian Perdagangan Indonesia mengumumkan perintah pembatasan ekspor resmi untuk CPO, RBD plam Olein, minyak jelantah (UCO).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada konferensi pers hari Rabu (27/4) mengatakan bahwa Indonesia hanya melarang ekspor RBD Palm Olein hingga harga minyak goreng curah di masyarakat menyentuh harga Rp 14.000 per liter di semua daerah di Indonesia.
Namun, sehari setelahnya, larangan ekspor diperluas atas hampir semua jenis minyak sawit.
Terkait perubahan larangan ekspor tersebut, Airlangga hanya menyebut bahwa keputusan itu disesuaikan dengan keputusan presiden yang sejalan dengan keinginan masyarakat.
Melalui sebuah pernyataan, Presiden Joko Widodo mengatakan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat adalah prioritas utama dan meski larangan ekspor minyak sawit akan berdampak negatif seperti penurunan produksi perkebunan kelapa sawit, tetapi memperbanyak pasokan hingga pasokan pasar domestik stabil menjadi prioritas.
Sementara itu, larangan ekspor minyak sawit Indonesia berdampak pada pasar minyak goreng global, sebagaiman Indonesia memasok lebih dari setengah kebutuhan dunia selama ini.