Mandat penggunaan masker di luar ruangan resmi dicabut, di tengah tren penurunan kasus COVID-19 di Korea Selatan.
Pekan lalu, Markas Besar Pusat Penanggulangan Bencana dan Keselamatan memutuskan untuk mencabut aturan tersebut mulai Senin (02/05) ini, dengan alasan penurunan jumlah penularan yang terus berlanjut.
Langkah ini dilakukan 566 hari setelah pemerintah memperkenalkan mandat masker pada Oktober 2020, dan saat ini hanya mandat pemakaian masker di dalam ruangan yang masih berlaku.
Namun, mandat pengenaan masker di luar ruangan akan tetap berlaku dalam kegiatan demonstrasi, konser, acara olahraga, dan pertemuan lain yang dihadiri oleh 50 orang atau lebih.
Masyarakat yang memiliki gejala demam, batuk atau gejala COVID-19 lainnya, serta warga lanjut usia dan mereka yang tidak divaksinasi sangat disarankan untuk memakai masker di luar ruangan.
Penggunaan masker juga dianjurkan dalam keadaan sulit untuk menjaga jarak satu meter dari satu sama lain saat berkumpul.