Majelis Nasional Korea Selatan membuka sidang paripurna pada hari Selasa (03/05) dan meloloskan rancangan undang-undang (RUU) Acara Pidana.
Hanya dalam 3 menit, RUU tersebut diloloskan dengan 164 suara setuju, 3 suara tidak setuju, dan 7 abstain.
Anggota parlemen dari Partai Kekuatan Rakyat tidak berpartisipasi dalam pemungutan suara tersebut, dan para anggota dari Partai Keadilan memutuskan untuk abstain.
Partai Kekuatan Rakyat memprotes keras hal tersebut, namun Partai Demokrat mengklaim bahwa Partai Kekuatan Rakyat melanggar kesepakatan, dan bahwa isi dan prosedur RUU itu adil.
RUU Acara Pidana dan RUU Kejaksaan yang diloloskan dalam sesi parlemen akan disahkan secara final di sidang kabinet yang dipimpin oleh Presiden Moon Jae-in pada hari Selasa (03/05) sore.
Partai Kekuatan Rakyat dan Kejaksaan menekan Presiden Moon Jae-in untuk memveto RUU tersebut, namun diperkirakan hal itu tidak akan terjadi.
Selain itu, di sidang kabinet hari Selasa (03/05) ini, RUU untuk membentuk sebuah komite khusus untuk reformasi peradilan juga disahkan untuk membahas pembentukan 'Badan Investigasi Kejahatan Serius'.
Partai Demokrat berencana mempercepat pembentukan badan tersebut.