Presiden Moon Jae-in mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) Kejaksaan dan RUU Acara Pidana dalam rapat kabinet hari Selasa (03/05).
Dengan demikian, proses legislasi terkait RUU yang memperkecil kewenangan penyelidikan kejaksaan telah dirampungkan, dan RUU tersebut akan berlaku setelah empat bulan.
Presiden Moon Jae-in mengatakan bahwa sidang kabinet hari Selasa (03/05) ini telah diatur kembali agar dapat memerika dan meloloskan RUU Kejaksaan dan RUU Acara Pidana di Majelis Nasional dalam masa jabatan pemerintahan saat ini.
Ditambahkan pula, sejalan dengan Pemerintahan Cahaya Lilin, pemerintah saat ini secara konsisten mempromosikan reformasi kekuasaan lembaga, dan telah membuat langkah besar dalam reformasi kelembagaan untuk kekuasaan lembaga, seperti pembentukan lembaga transportasi umum, penyesuaian otoritas penyelidikan kepolisian, pembentukan sistem kepolisian otonom, Markas Besar Investigasi Nasional, dan reformasi Badan Intelijen Nasional.
Presiden menambahkan bahwa reformasi itu bertujuan untuk menjamin hak dasar masyarakat melalui pelaksanaan peran lembaga yang memiliki kekuasaan berdasarkan keseimbangan dan prinsip demokrasi.
Walaupun telah banyak upaya yang dilakukan dan hasilnya, namun masih ada keprihatinan mengenai netralitas politik dan keadilan penyelidikan kejaksaan, yang tidak cukup untuk mendapatkan kepercayaan rakyat.
Untuk itu, Majelis Nasional berupaya keras untuk meloloskan RUU tersebut walaupun terdapat konflik dalam proses legislasi akibat pelanggaran kesepakatan antara partai berkuasa dan oposisi.
Sebelumnya, Partai Demokrat meloloskan RUU Kejaksaan dalam sidang paripurna tanggal 30 April dan RUU Acara Pidana pada hari Selasa (03/05) ini.
Partai Kekuatan Rakyat dan Kejaksaan sebelumnya meminta Presiden Moon Jae-in untuk memveto RUU tersebut.