Sistem peradilan nasional di Korea Selatan sekali lagi akan mengalami perubahan besar, sebagaimana rancangan undang-undang (RUU) Kejaksaan dan RUU Acara Pidana telah disahkan.
Undang-undang (UU) Kejaksaan yang akan diberlakukan mulai September tahun ini tersebut akan memperkecil kewenangan kejaksaan untuk secara langsung terlibat dalam proses penyelidikan.
Ke depannya, dari enam kasus kejatahan berat yang ada, pihak kejaksaan hanya akan dapat melakukan penyidikan dua kasus kejahatan, seperti kejahatan korupsi termasuk suap dan kejahatan ekonomi termasuk kejahatan keuangan.
Untuk sementara waktu, kepolisian akan bertanggung-jawab atas penyidikan kasus pejabat publik dan penyidikan menyangkut pemilihan umum, industri pertahanan.
Amandemen tersebut juga menetapkan asas pemisahan antara penyelidikan dan penuntutan. Dengan demikian, Undang-Undang Kejaksaan tersebut menetapkan bahwa seorang jaksa tidak dapat mengajukan penuntutan terhadap kejahatan yang diselidikinya, sehingga jaksa harus menyerahkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan kepada jaksa lain untuk melakukan penggugatan.
Dengan revisi undang-undang yang memperkecil kewenangan penyelidikan kejaksaan, maka kewenangan penyidikan kepolisian akan semakin besar.
Ini berarti, jika polisi menutup kasus tanpa tuntutan, maka pelapor yang menjadi korban dapat mengajukan penolakan atau keberatan, tetapi penuduh, yang merupakan pihak ketiga, tidak dapat mengajukan keberatan.
Dengan demikian, lembaga-lembaga negara, seperti Komisi Perdagangan Adil dan Komisi Pemilihan Umum serta kelompok-kelompok sipil, juga kehilangan 'hak untuk menolak'.
Untuk mendapatkan keputusan berbeda dari yang ditetapkan pihak kepolisian, maka pengadu perlu kembali memulai dari awal dan mengajukan pengaduan ke kantor polisi atau kejaksaan lain.
Selain itu, undang-undang tersebut tidak secara jelas memasukkan kasus-kasus yang sedang diselidiki oleh kejaksaan pada saat undang-undang tersebut mulai berlaku pada bulan September dan apakah kasus-kasus tersebut harus segera diserahkan ke pihak kepolisian.
Dengan demikian, diperkirakan akan terjadi kebingungan antara kejaksaan dan kepolisian yang dapat menyebabkan perselisihan, hingga saat UU tersebut resmi berlaku.