Presiden Moon Jae-in menerima surat pengunduran diri dari Jaksa Agung Kim Oh-soo pada hari Jumat (06/05).
Menurut Juru bicara Cheongwadae Park Kyung-mee, Presiden Moon sebelumnya telah menolak pengunduran diri Jaksa Agung Kim, namun Kim kembali menyerahkan surat pengunduran diri sebagai bentuk tanggung-jawab setelah disahkannya undang-undang yang memperkecil kewenangan penyidikan kejaksaan.
Namun demikian, Presiden Moon menolak surat pengunduran diri dari pejabat tinggi kejaksaan lainnya karena dikhwatirkan dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat, sebagaimana akan terjadi kekosongan di kejaksaan. Presiden Moon meminta para pejabat kejaksaan untuk memenuhi tanggung-jawab mereka.
Sebelumnya, pada tanggal 22 April, dalam rangka memprotes rancangan undang-undang (RUU) yang memangkas kewenangan penyidikan kejaksaan, Jaksa Agung Kim Oh-soo dan enam Kepala Kejaksaan Tinggi di Korea Selatan menyerahkan surat pengunduran diri.
RUU yang memperkecil kewenangan penyidikan kejaksaan tersebut diloloskan di parlemen dan disahkan oleh Presiden Moon pada hari Selasa (03/05) lalu.