Calon Menteri Kehakiman Han Dong-hoon sekali lagi menyatakan penentangannya terhadap dua revisi undang-undang (UU) yang mempersempit kewenangan penyidikan kejaksaan, mengatakan bahwa undang-undang tersebut menjadi kekhawatiran besar masyarakat.
Dalam sidang konfirmasi di Majelis Nasional pada hari Senin (09/05), Han mengatakan bahwa UU yang baru disahkan itu akan mempersulit upaya untuk menghukum politisi dan pejabat publik yang melakukan korupsi, menambahkan bahwa kerugian yang akan diderita masyarakat dalam proses tersebut sangatlah jelas. Komentar ini dibuat saat kedua UU tersebut akan mulai diberlakukan pada musim gugur ini.
Sementara itu, Han bersumpah akan menciptakan kondisi penuntutan yang netral dan adil jika dia menjabat sebagai Menteri Kehakiman.
Dia mengatakan bahwa reformasi kejaksaan yang sebenarnya adalah tentang membangun sistem yang dipercayai oleh rakyat, dengan menghukum pelaku korupsi terlepas dari status kekuasaannya.
Han mengatakan dia akan menahan diri dari campur tangan dan menggunakan hak menteri untuk memerintahkan penyelidikan demi meningkatkan netralitas dan keadilan politik kejaksaan, sembari membangun sistem yang seimbang antara kejaksaan dan kepolisian melalui penyelidikan yang bertanggung-jawab.