Korea Selatan kembali menyatakan pihaknya "tidak dapat menerima" protes dari Jepang yang telah disuarakan selama dua hari berturut-turut mengenai survei maritim "sah" yang dilakukan oleh kapal Korea Selatan di lepas pantai Pulau Dokdo di Laut Timur.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Choi Young-sam mengatakan pada hari Selasa (31/05) bahwa Korea Selatan menolak premis protes Jepang atas kegiatan sah yang dilakukan sesuai dengan hukum nasional dan internasional, seperti Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut.
Pada hari Senin (30/5), pemerintah Seoul telah menyatakan posisi serupa terkait protes Jepang.
Pemerintah Jepang meminta penghentian survei maritim yang dilakukan oleh kapal Korea Selatan, mengklaim bahwa kapal Korea Selatan melakukan survei maritim di sekitar Zona Ekonomi Eksklusif (EEZ) Jepang di sekitar Pulau Dokdo.