Amerika Serikat (AS) menyatakan keprihatinan serius akan pelanggaran kebebasan beragama di Korea Utara, mengatakan bahwa Korea Utara terus membatasi kebebasan rakyatnya untuk beribadah.
Dalam "Laporan Kebebasan Beragama Internasional 2021", Departemen Luar Negeri AS mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan Korea Utara sebagai "Negara dalam Perhatian Khusus" untuk pelanggaran kebebasan beragama sejak 2001.
Departemen tersebut mengatakan AS telah menyuarakan keprihatinan tentang kebebasan beragama di Korea Utara dalam forum multilateral lainnya dan dalam diskusi bilateral dengan pemerintah negara lain, terutama yang memiliki hubungan diplomatik dengan Korea Utara.
Dia juga menyebut bahwa AS turut mensponsori sebuah resolusi yang disahkan oleh Majelis Umum PBB pada bulan Desember, yang mengutuk pelanggaran hak asasi manusia yang sistematis, meluas dan terus-menerus oleh Korea Utara.
Korea Utara telah masuk dalam daftar hitam kebebasan beragama AS setiap tahunnya sejak 2001.