Perdana Menteri (PM) Korea Selatan Han Duck-soo mengatakan bahwa pemerintah akan mencabut kewajiban karantina mandiri bagi pendatang dari luar negeri yang belum divaksinasi dan pembatasan penerbangan di Bandara Internasional Incheon.
Dalam rapat terkait COVID-19 pada hari Jumat (03/06), PM Han mengatakan bahwa hingga saat ini, pendatang dari luar negeri yang belum divaksinasi wajib menjalani karantina mandiri selama 7 hari. Namun, kewajiban tersebut akan dicabut mulai tanggal 8 Juni, terlepas dari status vaksinasi mereka.
Ditambahkan pula, pihaknya akan menormalisasi jalur penerbangan internasional dalam waktu dekat. Untuk itu, pihaknya akan mencabut pembatasan jumlah dan jadwal penerbangan mulai tanggal 8 Juni, seiring peningkataan permintaan untuk perjalanan.
PM Han menjelaskan bahwa kewajiban menyerahkan hasil tes PCR atau rapid test antigen yang dilakukan sebelum masuk ke Korea Selatan dan kewajiban tes PCR dalam tiga hari setelah ketibaan di Korea Selatan akan tetap diberlakukan untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Selain itu, pemerintah akan meningkatkan dukungan psikologis bagi masyarakat yang mengalami kelelahan akibat pandemi COVID-19.