Dana kompensasi bagi pedagang kecil akan disalurkan mulai tanggal 30 Juni.
Kementerian Usaha Kecil, Menengah, dan Rintisan membuka rapat komisi pemeriksaan kompensasi kerugian ke-17 pada hari Jumat (03/06) dan memutuskan peraturan pemberian dana untuk kerugian di kuartal pertama tahun ini.
Subjek penerima dana kompensasi kali ini adalah usaha yang mengalami kerugian akibat peraturan pencegahan COVID-19 yang diterapkan mulai tanggal 1 Januari hingga 31 Maret, seperti batasan waktu operasional tempat usaha dan batasan jumlah pengguna fasilitas, dan memiliki penjualan tahunan sebesar 3 miliar won ke bawah.
Para penerima bantuan dapat mengajukan bantuan dana secara online mulai tanggal 30 Juni.
Pengusaha yang dapat mengajukan dana bantuan kali ini dapat menerima 100% kompensasi kerugian yang terjadi selama periode tersebut.
Sementara itu, penerima kompensasi, yang telah menerima dana bantuan di muka pada Januari hingga Maret tahun ini, akan dapat menerima sisa dana yang belum diterima.