Korea Selatan telah menetapkan cacar monyet (monkey pox) sebagai penyakit menular Kelas Dua di tengah kekhawatiran yang berkembang bahwa virus tersebut dapat menjadi epidemi berikutnya.
Menurut Direktorat Jenderal Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Korea (KDCA), penetapan itu mulai berlaku pada pukul 12.00 hari Selasa (07/06), delapan hari setelah mengumumkan keputusan tentang langkah tersebut.
Badan itu mengatakan penunjukan tersebut membuka jalan bagi sistem manajemen yang efektif untuk merespons dengan cepat jika dan ketika virus menyebar di dalam negeri.
Diklasifikasikan di antara penyakit menular paling serius kedua, virus cacar monyet sekarang secara hukum wajib dilaporkan dan dikarantina. Saat ini, sekitar 20 penyakit lain telah ditetapkan sebagai penyakit menular Kelas Dua dalam skema empat kelas yang berlaku, termasuk COVID-19, TBC, dan cacar air.
Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), sekitar 780 kasus cacar monyet telah dilaporkan di 27 negara non-endemik pada hari Minggu (05/06), sejak pertama menyebar di luar Afrika pada awal bulan lalu.