Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol mengatakan tidak konstitusional untuk merevisi rancangan Undang-Undang (UU) Majelis Nasional agar parlemen dapat memiliki hak untuk merevisi keputusan pemerintah.
Presiden Yoon membuat pernyataan tersebut saat seorang anggota parlemen dari partai oposisi utama Partai Demokrat, Cho Eung-cheon, dilaporkan siap mengajukan amandemen UU Majelis Nasional yang akan memungkinkan parlemen untuk mengajukan perubahan keputusan pemerintah jika dianggap bertentangan dengan undang-undang.
Sebelumnya, pemerintah merevisi peraturan untuk membentuk 'tim manajemen informasi personalia' guna memverifikasi calon pejabat tinggi publik di Kementerian Kehakiman.
Menanggapi hal ini, partai oposisi berniat menahan upaya pemerintah merevisi peraturan melalui amandemen UU Majelis Nasional, sebagaimana mayoritas kursi di Majelis Nasional dikuasai oleh partai oposisi utama, Partai Demokrat.
Ketua Fraksi Partai Kekuatan Rakyat Kwon Seong-dong menanggapi hal tersebut dengan mengatakan bahwa Partai Demokrat berupaya sekuat tenaga melalui berbagai cara untuk membatasi keputusan pemerintah, dan hal serupa tidaklah konstitusional.