Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden memutuskan untuk melanjutkan keadaan darurat nasional terkait Korea Utara.
Dalam sebuah pesan kepada Kongres AS pada hari Senin (13/06), Biden mengatakan dia membuat keputusan untuk memperpanjang status keadaan darurat dengan mengutip keberadaan dan risiko proliferasi bahan fisil yang dapat digunakan sebagai senjata di Semenanjung Korea.
Dia juga menyebut tindakan dan kebijakan provokatif, destabilisasi, dan represif Korea Utara yang terus-menerus merupakan ancaman yang luar biasa terhadap keamanan nasional, kebijakan luar negeri, dan ekonomi Amerika Serikat.
Mengutip alasan-alasan tersebut, Biden mengatakan bahwa dia telah memutuskan perlunya untuk memperpanjang keadaan darurat nasional terkait Korea Utara.
AS pertama kali mendeklarasikan keadaan darurat nasional terkait Korea Utara pada tahun 2008 dan sejak itu telah terus memperpanjang status tersebut setiap tahun.