Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Domestik

Orang yang Melakukan Kontak Langsung dengan Pasien Cacar Monyet Diwajibkan Karantina 21 Hari

Write: 2022-06-14 14:56:53Update: 2022-06-14 15:16:19

Orang yang Melakukan Kontak Langsung dengan Pasien Cacar Monyet Diwajibkan Karantina 21 Hari

Photo : YONHAP News

Otoritas kesehatan Korea Selatan menyatakan pihaknya tengah mempertimbangkan penyediaan layanan rawat inap di rumah sakit bagi pasien yang terkonfirmasi cacar monyet (monkeypox).

Direktorat Jenderal Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Korea (KDCA) mengadakan rapat untuk memeriksa dan membahas langkah manajemen di setiap bidang dalam rangka persiapan untuk menghadapi wabah cacar monyet.

Otoritas kesehatan merencanakan agar pasien cacar monyet dapat dirawat di Pusat Medis Nasional Korea Selatan, yang merupakan rumah sakit khusus penyakit menular nasional. 

Untuk pengantaran pasien ke rumah sakit dengan lebih cepat, sistem kerja sama antara rumah sakit di kota dan provinsi akan dioperasikan. 

Sementara itu, orang yang melakukan kontak dikategorikan dalam tiga tingkatan, yaitu risiko tinggi, risiko menengah dan risiko rendah. Orang yang melakukan kontak langsung dan dinilai memiliki risiko tinggi akan diwajibkan menjalani karantina selama 21 hari. 

Orang yang dikategorikan dalam kelompok risiko tinggi adalah mereka yang hidup bersama atau melakukan hubungan seksual dengan pasien dalam waktu 21 hari setelah gejala cacar monyet muncul. 

Orang dengan risiko menengah adalah petugas medis yang pernah merawat pasien cacar monyet tanpa mengenakan pelindung, dan orang yang dikategorikan dalam kelompok risiko rendah adalah mereka yang melakukan kontak jarak jauh dengan pasien.

Dalam rapat tersebut, pihak berwenang juga membahas proses pemasokan obat anti virus cacar monyet, Tecovirimat, sebanyak 500 dosis di bulan Juli. 

Tecovirimat adalah obat yang telah diakui di luar negeri untuk mengobati cacar monyet, dan di Korea Selatan akan digunakan untuk perawatan bagi orang dewasa dan anak-anak dengan berat badan lebih dari 13 kg. 

Kementerian Lingkungan Hidup Korea Selatan memerintahkan kepada 109 kebun binatang di seluruh daerah di Korea Selatan untuk merilis pedoman peringatan bagi pengunjung yang mengunjungi hewan pengerat dan primata yang didatangkan dari Afrika.

Kementerian Pertanian, Kehutanan dan Peternakan juga telah mengeluarkan kebijakan karantina sejak tanggal 8 Juni lalu seiring dikeluarkannya peringatan krisis penyakit menular di level 'perhatian', dan berencana untuk menyiapkan pedoman manajemen hewan peliharaan terkait cacar monyet.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >