Perusahaan Listrik Korea (KEPCO) mengajukan rencana peningkatan tarif listrik untuk kuartal ketiga tahun 2022 kepada pemerintah pada Kamis (16/06).
KEPCO menyatakan pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Perindustrian, Perdagangan, dan Sumber Daya serta Kementerian Strategi dan Keuangan pada Kamis (16/06) pagi untuk memberitahukan perlunya menaikkan harga satuan penyesuaian biaya bahan bakar, yang merupakan bagian dari tarif listrik.
Saat ini, kenaikan harga satuan penyesuaian biaya bahan bakar dibahas per kuartal dan kenaikannya dimungkinkan hingga 3 won per kWh dibandingkan kuartal sebelumnya.
Dalam pengajuan tersebut, KEPCO juga menyampaikan rencana untuk menaikkan batas kenaikan maksimum per kuartal dari 3 won menjadi 5 won.
Pemerintah harus menanggapi usulan KEPCO paling lambat tanggal 20 Juni. Setelah itu, kenaikan yang telah dikonfirmasi akan berlaku mulai bulan berikutnya.
Tarif listrik terdiri dari tarif dasar, biaya bahan bakar standar, tarif lingkungan iklim, dan tarif penyesuaian biaya bahan bakar.
Sebelumnya, pemerintah telah menaikkan biaya bahan bakar standar sebanyak 4,9 won per kWh sebanyak dua kali, yaitu pada April dan Oktober, serta tarif lingkungan iklim juga telah dinaikkan sebesar 2 won pada April lalu.