Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Domestik

Pemerintah Korsel Batalkan Banding Atas Putusan Pengadilan Terkait Kasus Pembunuhan oleh Korut

Write: 2022-06-16 16:08:09Update: 2022-06-16 16:15:33

Pemerintah Korsel Batalkan Banding Atas Putusan Pengadilan Terkait Kasus Pembunuhan oleh Korut

Photo : YONHAP News

Pemerintah Korea Selatan mencabut banding terhadap permintaan keluarga yang ditinggalkan terkait tuntutan untuk mengungkapkan materi terkait 'kasus pembunuhan pejabat publik di Laut Barat'.

Pemerintah sebelum menolak keputusan pengadilan untuk memberikan sebagian data yang diminta, kemudian mengajukan banding, tetapi pemerintahan Yoon menarik kembali permohonan banding tersebut.

Badan Keamanan Nasional menerangkan bahwa pihaknya mengakui tidakan pemerintah yang tidak memadai, yaitu tidak memberitahukan penyebab kematian warganya yang dibunuh oleh tentara Korea Utara kepada pihak keluaraga yang ditinggalkan.

Karena pembatalan banding tersebut, maka keputusan pengadilan sebelumnya berlaku. Namun, diperkirakan pembukaan data tersebut tidak akan mudah.

Sebagian besar data terkait ditetapkan sebagai 'catatan presiden' yang tidak boleh dibuka maksimal 15 tahun dari berakhirnya masa jabatan Mantan Presiden Moon Jae-in.

Untuk mengumumkan data tersebut, dibutuhkan persetujuan lebih dari dua pertiga anggota parlemen atau surat perintah dari pengadilan tinggi.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >