Pemerintah Korea Selatan memutuskan menurunkan pajak bahan bakar dengan batas legal maksimum 37 persen dari yang saat ini 30 persen mulai bulan depan di tengah melonjaknya harga energi.
Keputusan itu dibuat pada hari Minggu (19/06) dalam pertemuan darurat para pemimpin kementerian yang bertanggung jawab dalam urusan ekonomi.
Langkah tersebut akan menyebabkan penurunan pajak bahan bakar sebesar 57 won per liter untuk bensin dan 38 won per liter untuk solar. Penurunan tarif tersebut akan berlaku hingga akhir tahun.
Pemerintah berharap pemotongan ini dapat mengurangi biaya bahan bakar rata-rata bulanan sebesar tujuh ribu won.
Untuk memberikan lebih banyak subsidi kepada pengemudi truk angkut yang bermasalah dengan kenaikan tajam harga solar, pemerintah memutuskan untuk semakin menurunkan harga ambang batas untuk pembayaran subsidi sebesar 50 won menjadi 1.700 won per liter mulai bulan depan.
Sekitar 440 ribu truk angkut, 20 ribu bus, dan seribu kapal barang merupakan subyek penerima pembayaran. Langkah itu akan efektif hingga September.
Sementara itu, pemerintah telah mengisyaratkan kenaikan biaya listrik dan gas, tetapi berjanji akan meminimalkan kenaikan untuk meringankan beban masyarakat.
Menteri Keuangan Choo Kyung-ho mengeluarkan pengumuman tersebut pada hari Minggu (19/06) dalam pertemuan darurat para pemimpin kementerian urusan ekonomi.
Menteri Choo mengatakan pemerintah akan melakukan upaya luar biasa untuk meminimalkan kenaikan tarif listrik dan gas, sebagaimana melonjaknya biaya energi global memberikan tekanan tinggi yang hanya dapat ditangani dengan kenaikan tarif.
Pemerintah mengisyaratkan akan membekukan biaya utilitas publik lainnya seperti tarif kereta api, biaya tol jalan raya, dan layanan pos, biaya air dan limbah pada paruh kedua tahun 2022.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah akan membekukan sebagian besar biaya utilitas publik, tetapi akan menaikkan tarif listrik dan gas.