Kejaksaan Korea Selatan memutuskan untuk memberikan penangguhan hukuman penjara bagi mantan presiden Korea Selatan Lee Myung-bak atas pertimbangan kesehatan narapidana.
Keputusan ini disampaikan Kantor Kejaksaan Distrik Suwon pada Selasa (28/06), bahwa permohonan mantan presiden untuk penangguhan hukuman ini diterima usai meninjau rapat sebelumnya atas risiko potensial kondisi kesehatan terhukum.
Mantan presiden berusia 81 tahun ini tengah menjalani 17 tahun masa hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan Anyang, dan terus keluar-masuk fasilitas untuk berobat di rumah sakit terkait sakit diabetes dan penyakit kronis lain yang dideritanya. Mantan presiden Lee mengajukan permohonan penangguhan terbarunya pada awal Juni terkait kondisi kesehatannya.
Lee kemudian dirawat di Rumah Sakit Universitas Nasional Seoul sejak pekan lalu. Adapun orang terdekatnya baru akan memutuskan akan tetap tinggal di rumah sakit atau kediaman pribadi selama tiga bulan penangguhan penahanan usai berkonsultasi dengan pakar kesehatan.
Berdasarkan Hukum Acara Kriminal di Korea Selatan, hukuman penjara dapat ditangguhkan dalam tujuh kondisi, termasuk apabila hukuman penjara ini dapat menyebabkan kondisi kesehatan narapidana terus menurun dan dapat berakibat kematian. Penangguhan kesehatan ini juga baru dapat diberikan apabila terhukum berusia lebih dari 70 tahun atau tengah mengandung dengan usia kehamilan minimal enam bulan.
Mantan presiden Lee Myung-bak sebelumnya pernah mengajukan permohonan penangguhan hukuman pada Desember 2020, atas kekhawatiran akan tertular virus COVID-19, namun permohonan akhirnya tidak dikabulkan.