Kementerian Luar Negeri Korea Selatan mengatakan bahwa tanggapan pemerintahan Moon Jae-in yang disampaikan pada sidang Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengenai repatriasi nelayan Korea Utara pada November 2019 dinilai kurang baik dan tidak sesuai dengan norma dan hukum universal HAM.
Dalam pesan yang dikirim kepada para wartawan pada hari Jumat (15/07), Kementerian Luar Negeri Korea Selatan menyatakan bahwa surat jawaban yang dikirim kepada Dewan HAM PBB pada bulan Februari 2020 dibuat berdasarkan arahan Kementerian Unifikasi atau evaluasi dari segi hukum setelah pengumuman repatriasi dua nelayan Korea Utara ke Korea Utara pada tanggal 7 November 2019.
Ditambahkan pula, pihaknya menyesalkan tidak mengambil bagian secara aktif dalam proses pengisian surat jawaban pada saat itu.
Sebelumnya, Dewan HAM PBB mengirim surat kepada pemeirntah Korea Selatan pada Januari 2020 mengenai repatriasi dua nelayan Korea Utara, dan menyatakan penyesalan atas keputusan Korea Selatan tersebut.
Dewan HAM PBB meminta alasan hukum repatriasi 2 nelayan Korea Utara tersebut, proses repatriasi, dan lain sebagainya, sebagaimana kedua nelayan Korea Utara dapat menghadapi eksekusi dan pelanggaran HAM lainnya.
Pemerintah Korea Selatan menyatakan dalam surat jawaban kepada PBB bahwa dua nelayan tersebut adalah pelaku kriminal dan tidak menemukan kesungguhan niat mereka untuk membelot ke Korea Selatan.
Menurut pemerintah Korea Selatan pada saat itu, pihaknya telah mempertimbangkan peraturan terkait secara seksama, dan akhirnya memutuskan untuk merepatriasi keduanya demi keamanan dan hidup warga Korea Selatan.
Dijelaskan bahwa kedua nelayan Korea Utara berencana pindah ke Pulau Jagangdo setelah membunuh 16 orang rekan sekapalnya, dan kemudian ditemukan dalam proses pelarian oleh Angkatan Laut Korea Selatan.
Sehubungan dengan niat mereka untuk membelot ke Korea Selatan, pemerintah pada saat itu berpendapat bahwa niat mereka tidak sungguh-sungguh.
Dalam proses repatriasi kedua nelayan kembali ke Korea Utara, pemerintah mempertimbangkan hukum internasional mengenai HAM, namun pihaknya sulit menerima mereka sebagai pengungsi karena telah melakukan tindakan kriminal yang serius.
Sementara itu, pemerintahan Yoon Suk Yeol mengeluarkan pernyataan yang berbeda mengenai langkah repatriasi nelayan tersebut.
Kementerian Unifikasi di bawah pemerintahan saat ini sebelumnya pada tanggal 11 Juli lalu mengatakan bahwa menurut konstitusi, nelayan yang melarikan diri dari Korea Utara tersebut adalah warga Korea Selatan, sehingga langkah repatriasi tersebut salah.