Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Politik

Kemlu Korsel Ubah Posisi Terkait Kasus Repatriasi Warga Korut Tahun 2019

Write: 2022-07-18 11:13:26Update: 2022-07-18 18:04:49

Kemlu Korsel Ubah Posisi Terkait Kasus Repatriasi Warga Korut Tahun 2019

Photo : YONHAP News

Kementerian Luar Negeri Korea Selatan menyampaikan perubahan posisi terkait kasus repartriasi paksa dua nelayan Korea Utara pada 2019, menyusul perubahan posisi yang dibuat oleh Badan Intelijen Nasional dan Kementerian Unifikasi. 

Dua bulan setelah pemulangan paksa dua warga Korea Utara, pelapor khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk HAM Korea Utara menyampaikan keprihatinan dan meminta pemerintah Korea Selatan untuk menjelaskan kasus repatriasi tersebut. 

Menanggapi hal tersebut, pemerintahan Moon Jae-in saat itu mengatakan bahwa pihaknya tidak mempercayai ketulusan niat untuk membelot oleh kedua warga Korea Utara tersebut, dan keduanya merupakan "warga negara asing" bukan warga negara Korea Selatan, serta tidak dapat dianggap sebagai pengungsi karena telah melakukan pembunuhan yang kejam. 

Ditambahkannya, pengadilan Korea Selatan pun sulit menjatuhi hukuman kepada mereka karena tidak terdapat cukup bukti, sehingga pemerintah mengambil keputusan untuk merepatriasi keduanya demi keselamatan rakyat Korea Selatan. 

Pemerintah saat itu juga mengatakan bahwa keputusan itu tidak melanggar Konvensi Anti Penyiksaan. 

Namun, Kementerian Luar Negeri di bahwa pemerintahan saat ini mengatakan bahwa dalam keterangan saat itu terdapat rincian yang tidak memadai atau tidak selaras dengan standar universal hak asasi manusia internasional. 

Perubahan posisi Kementerian Luar Negeri tersebut dibuat sesuai penilaian berbeda tentang apakah Konvensi Menentang Penyiksaan dilanggar atau tidak, sebagaimana Konvensi Anti Penyiksaan melarang repatriasi paksa ke negara di mana orang yang direpatriasi kemungkinan menghadapi risiko tinggi penyiksaan. 

Kementerian Luar Negeri juga mengungkapkan penyesalan karena saat itu pihaknya tidak secara aktif terlibat dalam kasus tersebut.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >