Saat menerima laporan dari Kementerian Unifikasi pada hari Jumat (22/07), Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol meminta diadakan pembahasan langkah yang lebih praktis terkait 'proposal yang berani' yang dapat ditawarkan jika Korea Utara bersedia melakukan denuklirisasi.
'Proposal yang berani' adalah cetak biru kebijakan Korea Selatan terhadap Korea Utara yang diumumkan dalam pidato Presiden Yoon di upacara pelantikan presiden pada bulan Mei lalu.
Proposal tersebut berfokus pada langkah penyediaan keamanan rezim Korea Utara dan kerja sama ekonomi antar-Korea secara bertahap sesuai langkah denuklirisasi Korea Utara.
Menurut Presiden Yoon, Kementerian Unifikasi adalah kementerian yang bertugas mewujudkan pasal tiga dan empat konstitusi, yaitu unifikasi berlandaskan demokrasi liberal dan seluruh warga Korea Selatan dan Korea Utara adalah pelaku utama dalam proses unifikasi.
Untuk itu, Presiden Yoon menekankan peluncuran Yayasan Hak Asasi Manusi (HAM) Korea Utara dalam waktu dekat, serta kerja sama atau pertukaran sumber daya manusia, kemanusiaan, dan budaya antar-Korea di berbagai bidang meliputi kesenian, olahraga, penyiaran, dan lainnya harus terus dilaksanakan.
Menteri Unifkiasi Korea Selatan Kwon Young-se mengatakan pihaknya telah menyediakan laporan tersebut berdasarkan tiga prinsip, yaitu untuk mewujudkan denuklirisasi, perdamaian, dan kemakmuran di Semenanjung Korea.
Ditambahkan pula, Korea Utara sebelumnya mengklaim bahwa denuklirisasi Korea Utara berhubungan erat dengan Amerika Serikat. Namun, pemerintah Korea Selatan menyatakan akan mengambil bagian secara aktif dalam kebijakan unifikasi dan denuklirisasi Korea Utara.
Menteri Kwon menambahkan bahwa Presiden Yoon tidak menerima laporan khusus terkait insiden pembunuhan seorang pegawai negeri sipil Korea Selatan yang dibunuh oleh militer Korea Utara di dekat perbatasan Laut Barat pada September 2020 ataupun mengenai repatriasi paksa nelayan Korea Utara.
Namun demikian, Presiden Yoon menyampaikan bahwa seluruh urusan terkait hubungan antar-Korea harus ditangani berdasarkan konstitusi dan peraturan hukum.