Sebuah data terbaru menunjukkan jumlah korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas menyentuh titik terendah di semester pertama tahun ini.
Pihak Kepolisian mengatakan pada Senin (25/07) bahwa kasus kecelakaan lalu lintas pada paruh pertama 2022 mengakibatkan 1.236 korban jiwa, turun 5,1 persen dari periode yang sama setahun lalu, dan bahkan mencatatkan rekor terendah sejak 1970, ketika jumlah korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas mulai didokumentasikan.
Khususnya, jumlah kasus mengemudi dalam keadaan mabuk anjlok 36,4 persen dibandingkan tahun sebelumnya, dan korban pejalan kaki yang tewas akibat kecelakaan lalu lintas pun mengalami penurunan 11,1 persen.
Kepolisian menerangkan bahwa selama pandemi COVID-19 merebak, budaya minum minuman beralkohol tampak berubah dan kesadaran tentang bahaya mengemudi dalam keadaan mabuk juga meningkat.
Sementara itu, korban tewas akibat kecelakaan lalu lintas menggunakan kendaraan roda dua, termasuk sepeda dan alat bantu untuk mobilitas pribadi, meningkat masing-masing 54,3 persen dan 83,3 persen.