Komisi Khusus Stabilitas Ekonomi Masyarakat di Majelis Nasional Korea Selatan mengadakan sidang umum pada hari Jumat (29/07) dan memutuskan untuk menaikkan besaran pemangkasan pajak bahan bakar sampai 50 persen dari sebelumnya 30 persen.
Komisi tersebut meloloskan rancangan terkait untuk menerapkan sementara tarif pajak fleksibel sebesar 50 persen sampai akhir tahun 2024.
Komisi itu juga menginkorporasi pandangan pemerintah dalam pengaturan tarif fleksibel dan mempertimbangkan berbagai hal setelah amandemen undang-undang.
Ryu Seong-geol, Ketua Komisi Khusus Partai Kekuatan Rakat untuk Urusan Mata Pencaharian Rakyat, mengatakan mungkin terdapat banyak kesalahpahaman bahwa pajak bahan bakar akan segera diturunkan ketika tarif pajak fleksibel sebesar 50 persen diterapkan.
Selain itu, komisi tersebut juga meloloskan rancangan revisi UU Pajak Pendapatan yang menaikkan rasio pembebasan pajak untuk biaya makanan bagi pekerja di perusahaan hingga 200 ribu won per bulan dari sebelumnya 100 ribu won.
Rancangan yang disetujui tersebut akan diloloskan di sidang paripurna tanggal 2 Agustus setelah melalui Komisi Yudikatif dan Legislatif tanggal 1 Agustus.