Majelis Nasional Korea Selatan menggelar sidang paripurna pada Selasa (02/08) dan meloloskan beberapa rancangan undang-undang (RUU) terkait penghidupan masyarakat.
Revisi Undang-Undang (UU) Transportasi, Energi dan Lingkungan, dan UU Pajak Konsumsi Pribadi yang diloloskan memuat peningkatan besaran pemotongan pajak bahan bakar sampai 50 persen, dari sebelumnya 30 persen, sampai tahun 2024.
Revisi tersebut menginkorporasi pandangan pemerintah dalam pengaturan tarif fleksibel dan mempertimbangkan berbagai hal setelah amandemen undang-undang sebagaimana terdapat kesalahpahaman bahwa pajak bahan bakar akan segera diturunkan ketika tarif pajak fleksibel sebesar 50 persen diterapkan.
Bersama dengan itu, dilakukan amandemen UU Pajak Pendapatan yang memuat peningkatan rasio pembebasan pajak untuk biaya makanan bagi pekerja di perusahaan hingga 200 ribu won per bulan, dari sebelumnya 100 ribu won. Revisi UU tersebut akan mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari tahun depan.
Sebelumnya, partai berkuasa dan oposisi telah sepakat untuk mengatur 29 RUU terkait ekonomi yang meliputi penghidupan masyarakat, serta segera meloloskan rancangan UU yang dapat disepakati oleh kedua belah pihak.
Selain itu, Majelis Nasional Korea Selatan juga menyetujui penunjukan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Korea (KPU) Nam Rae-jin yang direkomendasikan oleh Partai Kekuatan Rakyat, dengan 249 suara setuju, empat suara menolak, dan lima abstain.