Kejaksaan Distrik Pusat Seoul menggerebek kantor Arsip Kepresidenan pada Jumat(19/08) terkait penyelidikan kasus repartriasi paksa dua nelayan Korea Utara pada tahun 2019.
Tim penyidik kejaksaan menduga sejumlah pejabat Kantor Kepresidenan Cheongwadae dan Badan Intelijen Nasional Korea Selatan melakukan repatriasi paksa terhadap dua nelayan Korea Utara yang diduga telah membunuh 16 orang rekannya dan menyelesaikan penyelidikan kasus lebih dini tanpa alasan legal meskipun kedua nelayan telah menyatakan niat untuk membelot ke Korea Selatan.
Menurut kejaksaan, pihaknya telah menyita dokumen yang memuat proses pengambilan keputusan pemerintah yang dicatat dalam arsip kepresidenan.
Selain itu, pada hari Jumat (19/08), Kejaksaan Daerah Daejeon dilaporkan melakukan penggerebekan kantor Arsip Kepresidenan terkait kasus penutupan dini Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir Wolseong 1.